Muslimah dan Pikiran Merdeka

oleh Hilmi Abedillah
6 views
Muslimah Dan Pikiran Merdeka

Dalam konteks wacana Islam dan perempuan di Indonesia, “Tutup Auratmu, Buka Pikiranmu” karya Badriyah Fayumi menawarkan analisis yang menantang asumsi dominan tentang relasi gender dalam Islam. Buku ini tidak hanya menyoroti aspek hukum mengenai hijab, tetapi juga mendekonstruksi pemahaman sosial budaya yang telah melekat dalam persepsi masyarakat. Hijab mestinya bukan sekadar ekspresi keagamaan, tetapi juga manifestasi kesadaran intelektual dan spiritual.

Bagian pertama mengangkat figur perempuan historis seperti Hajar, Maryam, Asiyah, dan Khadijah, yang digambarkan sebagai simbol inspirasi. Bagian kedua dan ketiga menyoroti perempuan dalam aspek sosial, ekonomi, dan budaya, menggarisbawahi peran aktif mereka sebagai agen perubahan dalam masyarakat Islam.

Bagian keempat menyoroti peran perempuan dalam inovasi dan kreativitas, serta bagaimana Islam tidak membatasi perkembangan intelektual perempuan. Terakhir, bagian kelima membahas konsep hijab secara historis dan kultural, menunjukkan bagaimana maknanya telah bertransformasi dan sering kali disalahgunakan.

Salah satu kontribusi utama buku ini adalah kritiknya terhadap interpretasi tradisional yang membatasi peran perempuan dalam Islam. Fayumi berargumen bahwa banyak aturan yang diyakini berasal dari teks suci sebenarnya merupakan konstruksi sosial yang berkembang dalam masyarakat patriarkal. Dalam pembahasannya tentang hijab, ia menekankan bahwa hijab tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengekang kebebasan berpikir dan berekspresi.

“Jangan persempit makna hijab!” menegaskan bahwa hijab seharusnya menjadi simbol kesadaran spiritual, bukan alat represi. Buku ini juga membantah anggapan bahwa perempuan Muslim harus memilih antara kesalehan dan kemandirian. Dengan mengacu pada tokoh sejarah seperti Ratu Balqis, Aisyah, dan para muslimah kontemporer, perempuan dapat menjadi pemimpin dan inovator tanpa kehilangan esensi keislamannya. Dengan demikian, buku ini menantang dikotomi yang sering kali disajikan antara religiusitas dan modernitas.

Kata “hijab” mulai populer di Indonesia seiring dengan maraknya film dan sinetron religi yang menampilkan perempuan berjilbab, seperti Ayat-Ayat Cinta, serta dengan hadirnya komunitas Hijabers Community dan Hijabers Mom Community pada tahun 2010-an, yang membuat hijab diartikan sebagai busana muslimah yang menutup tubuh kecuali wajah dan tangan. Namun, dalam Al-Qur’an, hijab bukanlah kata yang merujuk pada pakaian, melainkan pemisah atau penghalang, seperti yang tercantum dalam beberapa ayat, termasuk dalam Ayat Hijab (QS. Al-Ahzab [33]: 53).

Perkembangan konsep hijab pun menciptakan pemisahan ruang antara laki-laki dan perempuan, baik di ruang publik, tempat ibadah, maupun pendidikan, dengan tujuan untuk melindungi perempuan dan menciptakan kenyamanan, bukan sebagai bentuk pengekangan. Hijab dalam Islam lebih luas, mencakup tidak hanya pakaian, tetapi juga sebagai penghalang dalam ilmu faraid, yang menggambarkan ahli waris yang tidak mendapatkan bagian karena tertutup oleh ahli waris lain, dan dalam tasawuf, yang menggambarkan penghalang spiritual dalam mendekatkan diri kepada Allah.

Keunggulan utama buku ini terletak pada pendekatan akademiknya yang mendalam tetapi tetap dapat diakses oleh pembaca umum. Badriyah Fayumi mengutip sumber klasik Islam seperti karya Ibnu Sa’d, Ibnu Hajar al-Asqalani, dan al-Sakhawi, serta merujuk penelitian modern seperti studi Ruth Roded mengenai peran perempuan dalam sejarah Islam. Dengan demikian, argumen dalam buku ini memiliki dasar ilmiah yang kokoh.

Pendekatan ini juga tampak dalam analisisnya mengenai hukum waris dalam Islam. Ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan warisan menunjukkan bahwa konsep pembagian warisan dalam Islam memiliki dimensi keadilan yang lebih luas daripada sekadar angka 2:1 antara laki-laki dan perempuan. “Sebagian orang menangkap adanya kesan ketidakadilan bagi perempuan dalam ayat waris,” tulisnya. Konsep waris harus dipahami dalam konteks keadilan ekonomi Islam secara keseluruhan.

Sebelum kedatangan Islam, perempuan diperlakukan seperti barang yang bisa diwariskan atau diperjualbelikan, tanpa hak waris apa pun. Ketika Islam datang, hal ini berubah total dengan menegaskan hak waris perempuan dalam berbagai posisi: sebagai anak, ibu, istri, atau saudara dari orang yang meninggal. Al-Qur’an menempatkan perempuan sebagai individu merdeka dengan hak-hak yang dilindungi oleh Allah, menghapuskan praktik penyengsaraan perempuan yang terjadi pada masa jahiliah, di mana perempuan dianggap sebagai harta warisan.

“Muslimah adalah fondasi peradaban,” menegaskan bahwa perempuan bukan hanya subjek dalam wacana Islam, tetapi juga aktor utama dalam membentuk masa depan umat. Buku ini sangat direkomendasikan bagi akademisi, aktivis, serta siapa saja yang ingin mendalami isu-isu gender dalam Islam dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan berbasis akademik.

Identitas Buku
Judul Buku : Tutup Auratmu, Buka Pikiranmu
Penulis : Badriyah Fayumi
Penerbit : Afkaruna.id
Terbitan : Desember 2024
Tebal : xiii + 113 halaman
Genre : Pemikiran Islam
Peresensi : Hilmi Abdillah

Tuilisan ini telah dimuat sebelumnya di sini.

Hilmi Abedillah

Hilmi Abedillah

Alumni Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng

You may also like

Leave a Comment