• Beranda
  • Belajar Islam
  • Hukum Islam
  • Kisah Islam
    • Hikmatus Salaf
  • Tokoh Islam
    • Tadarus Pemikiran Iqbal
  • Kolom
  • Buku & Kitab
    • Kimiya-yi Saadat
  • Penerbitan
  • Privat
    • Al-Qur’an
    • Bahasa Arab
    • Video Kajian
  • Tentang
    • Kirim Tulisan
    • Kontak
    • Portofolio
    • Redaksi
Afkaruna.id
Beragama dengan Akhlak
Buku & KitabPenerbitan

Membaca Nalar Kritis Muslimah dan Narasi Keadilan

oleh Agus Wedi Juli 7, 2021
ditulis oleh Agus Wedi Juli 7, 2021 506 views
Foto Buku Nalar Kritis Muslimah

Judul Buku: Nalar Kritis Muslimah: Refleksi atas Keperempuanan, Kemanusiaan, dan Keislaman
Penulis: Nur Rofiah
Penerbit: Afkaruna.id
Cetakan I: Agustus 2020
Tebal: 225 halaman
ISBN: 978-623-906-329-0

Membaca Nalar Kritis Muslimah: Refleksi atas Keperempuanan, Kemanusiaan, dan Keislaman (2020), seakan-akan perempuan selalu “terendahkan” dan “terzalimi”. Baik secara ontologis, teologis, etis dan biologis. Bahkan kalau kita lihat secara jujur, perbincangan dalam buku ini, keberadaan personal-sosial perempuan seperti bertempat diposisi selalu “kalah” atau “rendah”.

Di sekujur pembahasan buku ini, Nur Rofiah menghadirkan perdebatan gender yang selalu dihadapkan-hadapkan antara laki-laki dan perempuan. Subjektivitas Nur Rofiah memandang kemanusiaan perempuan dan laki-laki berada di atas sekat-sekat hierarki tidak sejajar dalam legitimasi agama. Sambilalu ia mengkritisi itu dengan bangunan argumen agama untuk memperkuat asumsi ketidaksejajaran mereka atau sebaliknya.

Menyimak kompleksitas pembahasan gender, masalahnya bukan hanya problem gender, tetapi cara berfikir tentang gender itu sendiri. Interpretasi atas kontruksi kesejajaran laki-laki dan perempuan baik dalam tradisi Barat dan Timur atau masyarakat Muslim adalah tanggung jawab moral kita semua.

Tetapi, usaha desiminasi itu perlu diarahkan pada tinjauan bangunan pikiran moderat. Agar, serapan nilai-nilai yang telah “diendapkan” bertranformasi jadi nalar/kritik/reflektif yang dinamik-bijak.

Sebagai usaha mewacanakan relasi kesetaraan laki-laki dan perempuan dan kemanusiaan berkeimanan, buku ini paling tidak memiliki satu kepentingan, yaitu komitmen menyuarakan atau mempertanyakan realitas keadilan dalam pandangan Islam.

Keinginan memberdayakan perempuan memang harus bisa mengurai benang kusut praktik sosial-budaya-keagamaan yang melemahkan perempuan sebagai fondasi untuk melihat agensi masalahnya. Prosesnya, juga perlu mengubah pandangan mayoritas-otoritas lewat jalan pembacaan teks suci atau logika keagamaan secara maksimal. Karena, hanya itulah jalan tempuh atau paling tidak itulah teks utama yang dijadikan rujukan praksisnya.

Perdebatan Relasi Laki-Laki dan Perempuan

Relasi eksistensial perempuan dan laki-laki sejak awal sudah diperdebatkan. Perdebatan itu biasanya mengacu pada teks-teks ayat penciptaan manusia (Hawa) yang menurut sebagian mufassir hanya sebagai pelengkap daripada laki-laki.

Padahal, kalau dilihat dari muaranya, mereka sama-sama dari unsur yang sama: daging, atau nafs wahidah, jiwa yang sejenis. Bahkan tubuh perempuan dan laki-laki adalah sama, sama-sama menjadi tubuh manusia dan oleh karena itu kepemilikannya mutlak hanya milik sendiri atau penciptanya.

Maka, ketika ada penafsiran ayat, “perempuan bisa dipaksa menikah lalu diceraikan sebelum mestruasi pertama (QS. ath-Thalaq [64]:4), dipoligami dengan jumlah istri maksimal empat istri dengan syarat adil dan mendorong monogami (QS. an-Nisa [4]:3), dan perempuan boleh dicerai lalu dirujuk berkali-kali tanpa batas (QS. al-Baqarah [2]:229 membatasi maksimal dua kali yang boleh dirujuk), disitu Nur Rofiah bertanya keras, “siapakah pemilik mutlak tubuh perempuan?’

Secara tegas Nur Rofiah mengatakan, “Laki-laki dilarang menuntut perempuan tunduk mutlak, sebab sebagai sesama hamba Allah, keduanya hanya boleh tunduk kepada Allah. Laki-laki dan perempuan hanya boleh menggunakan tubuhnya dan tubuh orang lain secara bermartabat, yakni diperbolehkan agama (halal), baik (thayyib), dan pantas/layak (ma’ruf). Dengan cara ini, manusia bisa membuat tubuhnya baik dan maslahat pada diri sendiri dan pihak-pihak lain. Tubuh laki-laki dan perempuan, lanjutnya, adalah miliki Allah” (hlm. 20).

Sesungguhnya, Islam dan Al-Qur’an telah memberikan contoh konkret bagaimana mendudukkan relasi perempuan dan laki-laki tanpa mengabaikan pentingnya kebebasan  hak perempuan.

Atau, kondisi-kondisi khusus yang dialami perempuan, seperti menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, menyusui dan sebagainya. Cuma, artikulasi Al-Qur’an atau pandangan agama pada kesetaraan itu terabaikan selama berabad-abad, bahkan sampai sekarang.

Maka itu, perumusan kebijakan baik dalam perspektif dan kebijakan otoritas negara harus bersumber pada pengalaman kondisi biologisnya manusia. Ia harus adil, bukan berdasarkan kekuatan, kejantanan, atau jumlah, tetapi pada keadilan yang beradab, setara dan bermaslahat.

Nilai Kesetaraan Manusia

Merumuskan nilai kesetaraan manusia, bukan juga pada kelas sosialnya, melainkan kepada ketakwaan, iman, dan perilaku baiknya. Sebagaimana bunyi ayat Al-Qur’an yang dijadikan argumen berulang-ulang dalam buku ini, “Sesungguhnya yang paling mulia di hadapan Allah adalah yang paling bertakwa”.

Pun Rasulullah mengingatkan, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya”. Maka itu, standar nilai manusia itu mulia atau tidak hanyalah ketakwaan. Salah satu indikator kuat dari takwa adalah wujud sikap baik kepada sesama: istri ke suami atau suami ke istri, termasuk dalam pergulatan di atas ranjang.

Menurut Nur Rofiah, kesetaraan dan jati diri (nafs) manusia ditentukan oleh ketakwaannya. Dan takwa itu hubungan baik dengan Allah yang melahirkan hubungan baik dengan manusia baik laki-laki perempuan.

Jati diri perempuan sebagai makhluk tidak berbeda dengan jati diri laki-laki sebagai manusia. Keduanya hanya ditentukan sejauh mana kebermanfataannya atau sejauh mana iman dan tauhid melahirkan perilaku maslahat kepada sesamanya, kelompok, negara, tak terkecuali kepada diri sendiri.

Jika penilaian, pengkajian, pemahaman dan pengalaman ajaran agama tetapi menistakan sebuah kemanusiaan itu adalah pelecehan terberat atas nama agama. Tuntunan dan mandat agama Islam selalu berporos pada kemanusiaan yang adil dan beradap.

Maka, penting juga menggunakan nalar kritis supaya pendasaran tata nilai berdasarkan hakikat kemanusiaan. Hakikat kemanusiaan menyasar pada akar makna keadilan. Termasuk bagaimana memberi pandangan (nilai) kepada sesama manusia: laki-laki, lebih-lebih perempuan. Termasuk juga kepada orang yang dibenci.

Narasi penilain keadilan hingga kemuliaan yang hierarkis berdasarkan pemahaman manusia. Bahkan telah disosialisasikan melalui proses ejawantah nilai-nilai agama dan sosial, dan dengan itu menjadi pembentuk kebenaran publik terhadap tata nilai perempuan dan laki-laki, adalah merupakan kecatatan besar yang harus ditukangi.

Sikap manusia yang sering komplisit dalam menilai keperempuanan atau menilai cara perempuan memaknai kepuasan hidupnya harus segera dilawan: dikritisi. Barangkali dengan buku Nalar Kritis Muslimah inilah Nur Rofiah melawannya demi mewujudkan cita-cita kesetaraan gender yang adil dan membahagiakan. (*)

Tulisan ini pernah dimuat di sini.

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappEmail
Agus Wedi

Mahasiswa Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta. Pengelola Serambi Kata.

sebelumnya
Ngaji Rumi: Kitab Cinta dan Ayat-ayat Sufistik
sesudahnya
Mengulas Perjalanan Kopdar Ngaji Ihya

You may also like

Islam Mendukung Perempuan Berkarier di Ruang Publik

Februari 24, 2023

Marāh Labīd: Kitab Tafsir dari Arab dengan Cita...

Juli 17, 2022

Menjadi Feminis Muslim

April 1, 2022

Seperti Memakai Kacamata yang Salah, Membaca Perempuan dalam...

Februari 28, 2022

Perempuan, Fitnah dan Persimpangan Tafsir Agama

Januari 1, 2022

Upaya Membumikan Syair Rumi

Oktober 7, 2021

Mengkaji Ulang Anggapan “Perempuan Sumber Fitnah”

Oktober 1, 2021

Perempuan Bukan Sumber Fitnah, Pentingnya Pahami ‘Mubadalah’

September 17, 2021

Buku Perempuan “Bukan” Sumber Fitnah Diluncurkan

September 2, 2021

Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!: Mengaji Ulang Hadis dengan...

Agustus 1, 2021

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

Tulisan Terbaru

  • Angka: Tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja
  • Berebut Wacana Childfree, Childless, dan Childcare
  • Islam Mendukung Perempuan Berkarier di Ruang Publik
  • Imam Ali, Masjid, dan Fragmen Sejarah yang Belum Diketahui
  • Marāh Labīd: Kitab Tafsir dari Arab dengan Cita Rasa Nusantara

Tulisan Populer

  • 1

    Al-Fiqh Al-Akbar: Kitab Akidah Karya Imam Abu Hanifah

    April 29, 2020
  • 2

    Perjalanan Menuntut Ilmu Imam Asy-Syadzili: Diusir Guru Tiga Kali Hingga Lahirnya Thariqah Syadziliyah

    September 15, 2019
  • 3

    Faishal al-Tafriqah: Karya Imam al-Ghazali yang Mendedahkan Takfirisme

    Oktober 30, 2019
  • 4

    Imam an-Nasafi, Ulama Besar yang Tak Banyak Dikenal

    Agustus 14, 2019
  • 5

    Sayidina Ali dan Cara(nya) Membela Tuhan

    Juni 28, 2019

Kategori

  • Belajar Islam
  • Buku & Kitab
  • Hukum Islam
  • Kisah Islam
  • Kolom
  • Penerbitan
  • Tokoh Islam
  • Uncategorized

Afkaruna.id didirikan untuk menyediakan bacaan berkualitas yang diulas secara mendalam. Kami fokus mengulas konten akhlak dan kisah Islam, karena wilayah ini merupakan titik temu berbagai pemikiran. Dan kami selalu percaya, akhlak ada di atas ilmu dan melampaui sekat-sekat golongan, mazhab, dan kelas sosial.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Email
Footer Logo

Villa Pasirwangi Blok C33, Bandung
@2019 Copyright Afkaruna.id. All Right Reserved. Redaksi.


Back To Top
Afkaruna.id
  • Beranda
  • Belajar Islam
  • Hukum Islam
  • Kisah Islam
    • Hikmatus Salaf
  • Tokoh Islam
    • Tadarus Pemikiran Iqbal
  • Kolom
  • Buku & Kitab
    • Kimiya-yi Saadat
  • Penerbitan
  • Privat
    • Al-Qur’an
    • Bahasa Arab
    • Video Kajian
  • Tentang
    • Kirim Tulisan
    • Kontak
    • Portofolio
    • Redaksi