Semenjak terealisasinya film Dasim yang tayang di berbagai bioskop, TikTok diramaikan oleh konten-konten edukasi cara meromantisasi rumah tangga. Di antaranya ialah kiat membangun rumah tangga yang harmonis agar terhindar dari gangguan jin Dasim. Padahal, realitanya, teror rumah tangga yang kerap dilalui pasangan suami istri manapun, sumber masalahnya dari internal keluarga itu sendiri. Misalnya, komunikasi yang tidak searah, kurangnya sikap tenggang rasa, hingga munculnya berbagai prasangka buruk antar pasangan. Sebut saja, tidak adanya sikap kesalingan antar pasangan suami istri.
Dikutip dari laman mubadalah.id bahwa pernikahan ialah sebuah kemitraan yang setara antara suami istri, yakni saling berbagi tanggung jawab, hak, serta kewajiban secara seimbang. Maka salah satu solusi untuk meromantisasi keluarga adalah dengan membangun adanya kesadaran antara suami dan istri untuk saling berbagi, tidak hanya soal perasaan atau empati namun juga dalam ranah domestik dan publik. Lebih dari itu, pemahaman akan pentingnya penerapan akhlak mulia dalam rumah tangga juga dibutuhkan. Agar terciptanya tujuan pernikahan yang sesuai dengan syariat, yakni untuk menciptakan kebaikan bersama (kemaslahatan) bagi kedua belah pihak.
Berbingkai akhlak mulia, buku Fiqh al-Usrah kini hadir di tengah-tengah maraknya isu pernikahan, harmonisasi keluarga, ketimpangan gender dalam berumah tangga yang jika fatal menyebabkan perceraian. Buku yang ditulis oleh aktivis KUPI, akrab disapa Kang Faqih, terbit untuk menginspirasi pentingnya pengarusutamaan akhlak dalam pembahasan hukum keluarga. Sebab, akhlak adalah bingkai utama untuk merealisasikan makna kehidupan yang beradab dan sesuai syariat.
Dalam buku ini, pernikahan, keluarga, rumah tangga adalah dimensi sosial antara pasangan suami istri sebagai sesama manusia (hablun minannas) dan dimensi antara laki-laki (suami) dan perempuan (istri) dengan Tuhannya (hablun minallah). Untuk mewujudkan relasi yang baik (berakhlak) antara laki-laki (suami) dan perempuan (istri), Kang Faqih mewajibkan keduanya untuk mengimplementasikan tiga nilai kesalingan:
- Bermartabat (martabah)
- Adil (‘adalah)
- Maslahat (maslahah)
Buku ini terdiri dari tujuh bab, yang cukup sistematis untuk dipahami. Diawali dengan pembahasan tentang makna di balik judul buku yakni Fiqh al-Usrah hingga urgensinya untuk diterapkan. Berlanjut dengan pemaparan sumber-sumber akhlak mulia dalam hukum keluarga. Di bab ketiga tentang bagaimana sejatinya akhlak relasi laki-laki dan perempuan. Dan berlanjut pada bab-bab berikutnya tentang akhlak dalam persiapan perkawinan, prosesi akad nikah, relasi suami istri, serta pengelolaan dinamika keluarga dan rumah tangga.
Benar-benar di luar ekspektasi, buku ini menghadirkan secara langsung contoh isu sosial pernikahan serta upaya internalisasi akhlak mulia dalam setiap babnya, yang tidak lepas dari prinsip dan teori mubadalah gagasan Kang Faqih.
Salah satu hal menarik lainnya, ialah pada bab keenam tentang dimensi akhlak dalam relasi suami dan istri. Menyuguhkan sebuah teori tentang keranjang keluarga sebagai wujud keterbukaan, kerja sama, kemitraan dan tolong-menolong antar kedua belah pihak dalam ranah ekonomi dan nafkah. Terdiri dari tiga model, yakni model keranjang maksimal, keranjang minimal, dan keranjang menengah. Sehingga dari teori tersebut, pembaca bisa memahami bahwa secara garis besar, urusan nafkah dalam menanggung kebutuhan rumah tangga saja, tidak serta-merta memberatkan satu pihak, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, kembali lagi tentang kesalingan (mubadalah).
Maka sudah sepantasnya buku ini harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Supaya terwujudnya kesalingan untuk menghindari diskriminasi satu pihak, baik laki-laki maupun perempuan dalam lingkup rumah tangga. Misalnya, jika dalam lingkungan masyarakat perempuan yang berkeluarga harus terpojokkan dalam kungkungan keluarga, yang tidak diperkenankan untuk memiliki aktivitas di luar rumah. Atau mendapatkan beban ganda ketika memiliki aktivitas di luar rumah. Bahkan, dianggap sebagai objek dalam pernikahan, yang kerap diasumsikan seperti barang yang ditukar dengan mahar. Sedangkan bagi laki-laki yang berkeluarga mencukupi kebutuhan nafkah ekonomi, tidak ada lagi kewajiban membantu istri dalam urusan domestik. Parahnya lagi, dengan semena-mena meminta haknya untuk mendapatkan hak seksual dari istri. Oleh karena itu, penting kiranya untuk menyelesaikan beberapa ketimpangan dalam berumah tangga, yang masih seringkali mendiskriminasikan salah satu pihak. Dengan buku ini, jawaban atas segala keresahan dan pertanyaan tersebut akan terjawab.
Identitas Buku
a. Judul Buku: Fiqh al-Usrah
b. Penulis: Faqihuddin Abdul Qodir
c. Penerbit: Afkaruna.id
d. Tahun Terbit: 2025
e. Tebal Halaman: xviii + 292 halaman
f. Genre: Pemikiran Islam
